K3LH adalah program kesehatan, keselamatan, keamanan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Definisi K3LH adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama menetapkan pekerjaannya ditempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.
Masalah keselamatan kerja dan kecelakaan telah ada sejak zaman kuno. Hamurabi (Raja Babilonia) abad ke-17 SM, mengatur dalam undang-undang di negaranya tentang hukuman bagi ahli bangunan yang hasilnya mendatangkan bencana. Pada Zaman Mozai abad ke lima setelah itu (22 SM) meluas ke Yunani, Romawi, dan lain-lain.
Kemudian gerakan pencegahan kecelakaan timbul ketika terjadi kecelakaan kerja dalam industri saat terjadinya revolusi di inggris. Gerakan tersebut bertujuan melindungi buruh-buruh pabrik yang sering bekerja pada keadaan yang sangat buruk, seperti putus tangan atau jari, penyakit berat dan kerusakan moral.
Pada abad 18 (1978) buruh bekerja pada keadaan yang sangat buruk. Pada tahun 1802 lahir undang-undang yang melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja. Pada tahun 1833 diciptakannya inspektorat pengawasan aparat pemerintah dan tahun 1844 undang-undang ditambah kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengamanan dan wajib lapor kecelakaan.
Sejarah keselamatan kerja di Indonesia terjadi pada saat Belanda datang ke Indonesia pada abad ke 17-19. Undang-undang pengawasan kerja yang memuat kesehatan dan keselamatan kerja dikeluarkan tahun 1916. Sejak zaman kemerdekaan, keselamatan kerja berkembang, sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia. Beberapa tahun setelah Proklamasi, undang-undang kerja dan undang-undang kecelakaan (kompensasi) diundangkan. Pada tahun 1957 didirikan lembaga kesehatan dan keselamatan kerja, tahun 1970 undang-undang No. I tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja diundangkan. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
- Mencegah terjadinya bencana kecelakaan,
- Menghindarkan kemungkinan terhambatnya produksi,
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan berkurangnya kecelakaan yang terjadi.
Hakekat keselamatan kerja adalah mengadakan pengawasan terhadap 4M, yaitu :
- Manusia (Man),
- Alat-alat (Materials),
- Mesin-mesin (Machines),
- Metode kerja (Methods)
Untuk memberikan lingkungan kerja yang aman sehingga tidak terjadi kerusakan/kerugian pada alat-alat dan mesin.
Ciri-ciri perusahaan yang memperhatikan K3LH, yaitu memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan kerja (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan kerja untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel, dan lapangan, memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta kebersihan di lingkungan perusahaan, memisahkan sampah organik dan bukan organik, manajemen perusahaan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH supaya para pekerja memahami K3LH dan menerapkannya.
Manfaat K3LH adalah perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja lebih aman, lebih sehat dan nyaman. Jika semuanya terjamin makan akan menghasilkan produk yang maksimal sesuai dengan misi perusahaan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak terkendali dan tidak dikehendaki yang disebabkan secara langsung oleh tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman sehingga menyebakan terhentinya suatu kegiatan baik terhadap manusia maupun alat-alat. Kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yaitu kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan cacat dan kematian.
Alat-alat untuk pencegahan kecelakaan dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
- Alat-alat deteksi : CO tester, oksigen tester, CH2 tester, H2s tester, SO2 tester, NO tester, tester debu, tester tali kawat, tester cacat besi dan lain-lain.
- Alat-alat pertolongan atau penyelamatan : alat pemadam api, mobil pemadam kebakaran, breating apparatus dan mine rescue apparatus, pelampung, baju renag, jangkar, tali-tali, pengait pancing, rakit dan lain-lain.
- Alat-alat pelindung diri : topi pengaman, sepatu pengaman, sarung tangan, sabuk pengaman, kacamata pengaman, topeng muka, penutup hidung, pelindung telinga, baju tahan api, jas hujan, baju las, dan lain-lain.
Komputer merupakan perangkat teknologi komunikasi dan informasi yang sering digunakan dewasa ini, karena komputer dapat melakukan hampir semua hal yang berhubungan dengan teknologi komunikasi dan informasi. Ada beberapa akibat negatif penggunaan komputer yaitu menyebabkan penggunanya menderita nyeri otot dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher punggung, pinggang bagian bawah, sakit ginjal, mata merah berair, bahkan gangguan pengelihatan. Beberapa hal yang dilakukan untuk mengindari efek negatif dari bekerja dengan komputer antara lain.
- Mengatur posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sehingga tercipta rasa nyaman bagi kita.
- Mengatur posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman bagi kita.
- Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup.
- Menggerakan badan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran, dan olahraga secara teratur.
- Sesekali mengalihkan pandangan keluar ruangan untuk menyegarkan mata.
Alat K3LH yang digunakan dalam perakitan komputer, yaitu :
- Wearpack standar digunakan untuk melindungi tubuh kita terimbas oleh kecelakaan.
- Sepatu dari karet warna hitam digunakan untuk menghindari sengatan listrik.
- Gelang antistatik digunakan untuk mencegah pengosongan elektrostatik dengan membumikan (grounding) seseorang yang mengerjakan alat elektronika. Fungsi gelang antistatik, yaitu memperlambat/mencegah terjadinya kerusakan pada komponen-komponen PC dan mencegah tersengat aliran listrik saat memperbaiki PC.
Ada beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam menunjang kesehatan, keselamatan, keamanan kerja dalam perakitan PC, antara lain.
- Hindari merakit dalam keadaan berkeringat.
- Hindari memegang atau menyentuh langsung kaki prosesor yang ada termasuk chipset.
- Pada setiap tahap perakitan sebelum menambah komponen baru power supply dimatikan agar tidak merusak komponen.
- Menyiapkan alat dan bahan sebelum memulai perakitan, agar seluruh kegiatan perakitan tidak terhambat.
- Hindari pemasangan komponen harddisk dengan kasar karena merusak harddisk.
Pertolongan pertama yang harus dilakukan pada kecelakaan listrik, antara lain penolong harus mengamankan diri terlebih dulu untuk menghindarkan pengaruh arus listrik, penolong harus berada pada papan kering, dan menggunakan kain kering, pakaian kering, alas yang serupa itu yang bukan logam (kayu, karet). Jika tidak mungkin kedua tangan penolong dapat dibalut dengan kain kering, pakaian kering atau bahan serupa itu (kertas, karet). Pada saat memberikan pertolongan, penolong harus menjaga diri agar tubuhnya jangan bersentuhan dengan logam. Sedangkan Cara membebaskan penderita dari aliran listrik, yaitu:
- Penghantar dibuat bebas dari tegangan dengan memutuskan sakelar atau gawai pengaman, penghantar ditarik sampai terlepas dari penderita dengan menggunakan benda kering bukan logam, kayu atau tali yang diikat pada penghantar.
- Penderita ditarik dari tempat kecelakaan.
- Pengantar dilepas dari tubuh penderita dengan tangan yang dibungkus dengan pakaian kering yang dilipat-lipat.
- Penghantar dihubungpendekan atau dibumikan.
- Berikan pertolongan medis secepatnya.
Daftar Pustaka :
- Rudi Setiawan. 2017. Buku Komputer dan Jaringan Dasar. CV Mediatama.
- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2013. BSE Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
- Modul K3LH versi Indonesia
