Site icon agussuratna.net

Laporan Pengembangan Diri Guru untuk Kenaikan Pangkat

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, setiap guru wajib melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Yang dimaksud dengan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah suatu kegiatan suatu kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitas guru. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga Guru Utama dengan pangkat pembina utama dengan golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan ini.

Kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan tersebut antara lain berupa kegiatan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan/atau Pengembangan Karya Inovatif. Khusus untuk kegiatan pengembangan diri dilaksanakan melalui dua bentuk kegiatan yakni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) fungsional dan kegiatan kolektif guru.

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan ini dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.

Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah keikutsertaan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru dengan tujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.  Jenis kegiatan kolektif guru tersebut dapat berupa :

  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau In House Training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
  2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Ketika mengusulkan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, kegiatan pengembangan diri yang pernah diikuti guru disampaikan dalam bentuk laporan Pengembangan Diri (PD) kemudian diusulkan bersama unsur-unsur lainnya dalam daftar usul penetapan angka kredit.

 

Unsur Pengembangan Diri

Salah satu unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan diri. Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.

Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut :

1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolahmaupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.

Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, Lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.

Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:

Berdasarkan Permenpan RB No. 16 tahun 2009, untuk durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Kegiatan Kode Angka Kredit
lebih dari 960 jam 19 15
antara 641 s.d 960 20 9
antara 481 s.d 640 21 6
antara 181 s.d 480 22 3
antara 81 s.d 180 23 2
antara 30 s.d 80 24 1

Keikutsertaan guru dalam diklat fungsional wajib melampirkan bukti fisik berikut ini:

 

2. Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan Kolektif Guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut :

Keterangan: Untuk mendapatkan Angka Kredit (AK), setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.

Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru dapat dilihat pada tabel berikut:

Kegiatan Kode Angka Kredit
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau pembelajaran 25 0,15
Kegiatan ilmiah seperti seminar, kologium, dan diskusi panel:
– Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah
– Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah
26
27
0,2
0,1
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 28 0,1

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:

Format Laporan Pengembangan Diri

Format Laporan Diklat Fungsional

Memuat :

    1. Judul diklat yang diikuti
    2. Waktu pelaksanaan diklat
    3. Tempat kegiatan diklat diselenggarakan
    4. Tujuan dari penyelenggaraan diklat
    5. Lama waktu pelaksanaan diklat
    6. Surat penugasan penyelenggaraan/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah, fotokopi sertifikat/keterangan dari pelaksana diklat.

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:

Nama Kegiatan Diklat Tempat/Jam Kompetensi Nama Fasilitator Mata Kegiatan Nama Penyelenggara Diklat Dampak

Format Laporan Kolektif Guru

Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).

Nama Kegiatan Tanggal / Waktu Pelaksanaan Institusi Penyelenggara Tempat Kegiatan Waktu Kegiatan Nama Fasilitator/ Pemakalah/ Pembahas Dampak

Contoh Laporan Pengembangan Diri

Berikut contoh laporan Pengembangan Diri Guru berupa Diklat fungsional dengan durasi 32 jam pelajaran atau setara dengan 1 angka kredit.

Download contoh laporan pengembangan diri guru, klik di sini.

Referensi :

Exit mobile version