Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang lebih dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai beberapa tingkat atau jenjang kepangkatan, tingkat ini harus diketahui oleh semua orang yang berstatus ASN.
Hal ini juga berlaku untuk guru yang berstatus sebagai ASN, berikut adalah urutan jenjang pangkat golongan dan ruang bagi seorang PNS. Urutan jenjang pangkat golongan dan ruang PNS diurutkan mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
| GOLONGAN I ( Juru ) | |||
| NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
| 1 | Juru Muda | I | a |
| 2 | Juru Muda Tingkat I | I | b |
| 3 | Juru | I | c |
| 4 | Juru Tingkat I | I | d |
| GOLONGAN II ( Pengatur ) | |||
| NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
| 1 | Pengatur Muda | II | a |
| 2 | Pengatur Muda Tingkat I | II | b |
| 3 | Pengatur | II | c |
| 4 | Pengatur Tingkat I | II | d |
| GOLONGAN III ( Penata ) | |||
| NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
| 1 | Penata Muda | III | a |
| 2 | Penata Muda Tingkat I | III | b |
| 3 | Penata | III | c |
| 4 | Penata Tingkat I | III | d |
| GOLONGAN IV ( Pembina ) | |||
| NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
| 1 | Pembina | IV | a |
| 2 | Pembina Tingkat I | IV | b |
| 3 | Pembina Utama Muda | IV | c |
| 4 | Pembina UtamaMadya | IV | d |
| 5 | Pembina Utama | IV | e |
Di samping urutan jenjang kepangkatan, golongan maupun ruang, juga ada urutan penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang berlaku saat ini.
Dalam peraturan yang berlaku, jabatan guru PNS sering disebut dengan jabatan fungsional guru. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2.
Maka dari itu Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam tingkat pendidikan taman kanak-kanak, dasar, lanjutan maupun khusus. Awalnya rekrutmen guru PNS ada yang masuk ke dalam golongan II. Akan tetapi saat ini guru yang baru saja memperoleh status PNS setidaknya sudah masuk ke golongan III/A.
Berikut adalah urutan jenjang kepangkatan guru PNS :
Penjelasan Kepangkatan Guru PNS :
Pengatur
PNS dengan golongan II/a – II/d memiliki pangkat yang disebut dengan istilah Pengatur. Jenjang pangkat yang akan dilalui mulai dari Pengatur Muda, Pengatur Muda tingkat I, Pengatur, sampai Pengatur tingkat I. Orang yang memperoleh pangkat ini adalah PNS yang telah menempuh pendidikan formal SMA sampai D3 atau sederajat.
Pekerjaan pada tingkat ini sebenarnya sudah terkait dengan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam bidang ilmu tertentu. Hanya saja masih sangat teknis, artinya Pengatur adalah orang-orang yang menjalankan realisasi suatu kegiatan yang konsepnya sudah ditentukan oleh instansinya.
Penata
Penata adalah PNS yang memiliki golongan III/a – III/d. Jenjang pangkat yang akan dilewati mulai dari Penata Muda, Penata Muda tingkat I, Penata, hingga Penata tingkat I. PNS yang mendapatkan pangkat ini adalah yang sudah menempuh pendidikan formal S1/D4 atau sederajat.
Pada jenjang pangkat ini pekerjaan yang diperoleh menuntut untuk memiliki keahlian di bidang ilmu tertentu dan pemahaman ilmu yang mendalam pada bidang ilmu tersebut. Lantaran telah memiliki pemahaman yang komprehensif, seorang Penata tidak hanya bertugas sebagai pelaksana saja. Akan tetapi seorang Penata bertanggung jawab dalam menjamin kualitas proses dan hasil kerja dari orang-orang di tingkat Pengatur.
Pembina
Pembina merupakan seorang PNS dengan golongan IV/a – IV/e. Jenjang pangkat pada pangkat ini antara lain Pembina, Pembina tingkat I, Pembina utama Muda, Pembina utama Madya, dan Pembina Utama. Perlu diketahui bahwa pangkat Pembina merupakan pangkat dengan jenjang tertinggi dalam pangkat PNS.
Pangkat Pembina bisa diperoleh lewat jenjang karir yang panjang sebagai PNS. Artinya seorang Pembina tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian dan pemahaman saja, namun juga kematangan dalam bekerja. Pembina bertugas sebagai model untuk jenjang pangkat lain yang ada di bawahnya. Selain itu sesuai namanya, Pembina juga bertugas untuk membina dan mengembangkan berbagai sumber daya demi kemajuan instansinya.
Angka Kredit Guru
Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.
Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru (PKG).
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
1. Pendidikan
Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah
- Pelatihan prajabatan (diklat) dengan mendapatkan sertifikat
2. Pembelajaran/ bimbingan
Pembelajaran dan bimbingan meliputi:
- Melaksanakan pembelajaran
- Tugas lain berkaitan dengan pembelajaran
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Meliputi:
- Pengembangan diri, contohnya diklat fungsional dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru;
- Publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan
- Karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.
4. Penunjang tugas guru
Penunjang tugas guru, meliputi:
- Menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah;
- Mendapatkan penghargaan atau tanda jasa;
- Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka, pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya.
Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru
Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1. Syarat pengangkatan
Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut.
- Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).
- Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.
- Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik.
- Pada masa program induksi, kinerjanya baik.
2. Berkas yang dibutuhkan
- SK CPNS dan PNS.
- PAK.
- Ijazah terakhir dan transkrip.
- Sertifikat pendidik.
- Surat keterangan induksi.
- Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
- Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
- SKP 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan.
Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut.
1 . Syarat kenaikan
- Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
- SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik.
- Tersedia formasinya.
2. Berkas untuk kenaikan
- Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
- SPMT
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat pendidik
- SK Pangkat
- PAK
- SKP 1 tahun terakhir
- SK Jabatan
Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru.
1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru
- Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir.
- SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik.
- Tersedia formasinya
2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru
- Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
- SPMT.
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Sertifikat pendidik.
- SK Pangkat.
- PAK.
- SKP satu tahun terakhir.
- SK Jabatan.
Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan, tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut.
- Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
- Mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) dengan melanggar hukum.
Referensi :
- bkd.jatengprov.go.id/
- amongguru.com/
- staffnew.uny.ac.id/
