Definisi
Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.
Kegunaan
- Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja
- Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
- Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
- Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri
- Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.
- Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
Standar Rambu K3 Nasional dan Internasional
Occupational Safety and Health Administration (OSHA):
- OSHA 1910.145 : Specification for accident prevention signs and tags
- OSHA 1910.37: Maintenance, safeguards, and operational features for exit routes
- OSHA bekerjasama dengan ANSI/NEMA Z535-2017
International Organization for Standardization (ISO):
- ISO 3864-1:2011 Part 1: Design principles for safety sign and safety markings
- ISO 3864-2:2016 Part 2: Design principles for product safety labels
- ISO 7010:2019, Graphical symbols – Safety colours and safety signs – Registered safety signs
- ISO 20712-1, Water safety signs and beach safety flags – Part 1 : Specifications for water safety signs used in workplaces and public areas
- ISO 20712-2, Water safety signs and beach safety flags – Part 2 : Specifications for beach safety flags – Colour, shape, meaning and performance
- ISO 20712-3, Water safety signs and beach safety flags – Part 3 : Guidance for use
- ISO 22727, Graphical symbols – Creation and design of public information symbols – Requirements
- ISO 13200:1995, Cranes — Safety signs and hazard pictorials — General principles
- ISO 11684:1995, Tractors, machinery for agriculture and forestry, powered lawn and garden equipment — Safety signs and hazard pictorials — General principles
American National Standards Institute (ANSI):
- ANSI Z535.1: Safety Color Code
- ANSI Z535.2: Environmental and Facility Safety Signs
- ANSI Z535.3: Criteria for Safety Symbols
- ANSI Z535.4: Product Safety Signs and Labels
- ANSI Z535.5: Safety Tags and Barricade Tapes (for Temporary Hazards)
- ANSI/ASME A13.1-2015: Pipe Markers
British Standard Institution (BSI):
- BS 5499-4:2013, Safety signs. Code of practice for escape route signing British Standards Institution
- BS 5499-10:2014, Guidance for the selection and use of safety signs and fire safety notices
- BS 1710:2014, Specification for identification of pipelines and services British Standards Institution
International Maritime Organization (IMO):
IMO Resolution MSC.82 (70)-IMO Symbols
Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Menteri dan Undang-undang RI :
- SNI 10-4837-1998: Fasilitas dan Rambu-rambu Keselamatan di Pelabuhan Laut
- SNI 13-6351-2016: Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan
- SNI 7743:2011: Rambu Evakuasi Tsunami
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.
- Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b.
“Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja“
- Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4.
“Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “
Pengelompokan Rambu
Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :
- PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
- WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
- INFORMASI
Petunjuk Pemasangan Rambu
- Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
- Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
- Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
- Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
- Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
- Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
- Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
- Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.
Jenis Rambu Keselamatan
Adapun jenis rambu dapat berupa :
- Rambu dengan Simbol
- Rambu dengan Simbol dan Tulisan
- Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .
Rambu tulisan seharusnya digunakan apabila tidak adanya symbol yang tersedia.
Pedoman Umum Rambu Keselamatan
Warna, Simbol dan Tulisan
Bentuk Geometri dan Maksudnya
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Tanda kotak obat P3k mana yang bener :
Palang berwarna hijau,putih,atau merah
Kotak Obat P3K termasuk kedalam zona aman / pertolongan pertama, maka warnanya hijau dan untuk warna tulisannya/simbol didalamnya berwarna putih.
Silahkan dibaca kembali pada bagian Pedoman Umum Rambu Keselamatan Warna, Simbol dan Tulisan.
Terima kasih