Tentang OPAK
O-PAK atau On Line Penilaian Angka Kredit yaitu sebuah aplikasi layanan bagi guru untuk mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan secara Mandiri, merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018. Aplikasi ini digunakan oleh guru SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat untuk mengusulkan kenaikan pangkat jabatan dengan menginputkan data pendidikan, data penugasan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan data penunjang. Usulan yang diajukan oleh guru selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai dan secara langsung hasil penilaian dapat dilihat pada aplikasi ini dengan hasil akhir dari aplikasi ini berupa dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) guru.
Aplkasi ini di buat untuk mempermudah dan memfasilitasi guru agar lebih mudah dalam mengurus kenaikan pangkat dan Golongan, karena guru dapat me ngukur serta mengecek apakah layak atau belum untuk diajukan kenaikan pangkat dan golongannya tanpa harus mengandalkan tenaga TU atau jasa lainnya.
Terobosan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat sesuai dengan Empat Pilar Jawa Barat atau di kenal Jabar MASAGI bahwa setiap warga Jawa Barat harus memiliki kesempurnaan sebagai pegawai harus memiliki keterampilan dari berbagai segi dan mengikuti kemajuan zaman. Apalagi di era sekarang di kenal dengan era digital dan generasi milenial, sehingga guru juga dituntut untuk dapat memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi TIK/ IT Untuk kenaikan pangkat dan jabatannya. Dengan aplikasi ini akan menghilangkan kekawatiran di kalangan Guru bahwa naik pangkat itu sesuatu hal yang sulit dan membutuhkan materi yang tidak sedikit, Tetapi merupakan hak dan penghargaan bagi semua guru setelah melaksanakan Kewajibannya.
Sesuai dengan amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri Reformasi Biroksi (PERMENAG RB) no 16 tahun 2009 tentang Kenaikan pangkat dan Golongan Bagi Guru satu tingkat diatasnya, terdapat ketentuan dan persyaratan tertentu yang berlaku. Dalam Aplikasi ini guru diberikan kemudahan untuk menginput berbagai persyaratan serta dapat menghitung perolehan angka kredit yang dibutuhkan. Dengan demikian guru dapat mempersiapkan diri dari jauh hari mengenai kebutuhannya.
Cara menggunakan OPAK
Untuk bisa masuk ke aplikasi ini, maka harus membuka Internet dan masuk ke alamat https://opak.disdik.jabarprov.go.id/.
Alur sistem OPAK sebagai berikut :

Bagian 1 : Login
1. Pengusul melakukan proses LOGIN ke Portal OPAK menggunakan NIP dan Password standar dari aplikasi yaitu 11223344


2. Setelah berhasil login, isi email dengan email yang aktif
3. Ganti password dengan password kita

4. Setelah itu akan ditampilkan Tampilan utama OPAK, yang terdiri dari :

-
-
-
- Info total pengajuan
- Info total pengajuan dalam proses
- Info total pengajuan yang diterima
- Info total pengajuan yang ditolak
- Kotak pengumuman
- Kotak timeline dan jadwal
-
-
Menu yang terdiri :
-
-
-
- Beranda
- PAK, daftar pengajuan PAK dan pembuatan DUPAK
- Referensi Angka Kredit, daftar angka kredit yang berlaku
- FAQ (Frequently Asked Question)
-
-
Bagian 2 : Input PAK Terakhir
Data yang di-input merupakan PAK Terakhir yang berlaku saat ini. Input data sesuai dengan dokumen PAK dari data perseorangan hingga Nilai. PAK Terakhir di-input hanya satu kali untuk menyimpan data dasar pengajuan selanjutnya.
1. Melakukan proses input nilai PAK terakhir dengan memilih menu PAK > DUPAK Guru > Buat DUPAK


2. Pilih apakah Guru Reguler (pernah naik pangkat) atau Guru Pemula (guru baru/belum pernah naik pangkat), pada contoh ini saya pilih Guru Reguler

3. Isi semua biodata dan berkas yang harus diisi, pastikan semua datanya benar. Masa awal penilaian diisi dengan TMT Jabatan Guru terakhir, masa akhir penilaian diisi dengan TMT PAK terakhir. Nilai pada PAK diisi sesuai dengan nilai pada PAK terakhir, pastikan untuk koma (,) pada aplikasi diisi dengan titik (.)

4. Jika sudah yakin dengan datanya kemudian simpan. Jika berhasil, hasilnya akan tampil seperti berikut :

5. Jika buka menu beranda akan tampil jumlah PAK diterima

Bagian 3 : Buat DUPAK baru
Input PAK terakhir pada Bagian 2 akan menjadi dasar perhitungan untuk DUPAK baru. Untuk membuat DUPAK baru caranya seperti berikut :
1. Klik menu PAK > DUPAK Guru

2. Klik menu Buat DUPAK pada tampilan daftar dupak, seperti gambar di bawah :

3. Pilih apakah Guru Reguler (pernah naik pangkat) atau Guru Pemula (guru baru/belum pernah naik pangkat), pada contoh ini saya pilih Guru Reguler

4. Selanjutnya akan tampil menu Biodata seperti gambar di bawah, pastikan semua datanya sudah benar. Jika sudah benar klik selanjutnya.

5. Selanjutnya akan tampil menu Pendidikan, isi jika anda melaksanakan pendidikan lagi dan mendapatkan Ijazah/Lulus, contoh telah lulus kuliah S2. Jika tidak kosongkan saja, terus klik tombol selanjutnya

6. Selanjutnya akan tampil menu Penugasan, pada menu penugasan ini terdapat 3 sub unsur yaitu Melaksanakan proses pembelajaran, Melaksanakan proses bimbingan dan Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah yang harus diisi. Kategori masing-masing sub unsur kita tinggal pilih dan klik, kita sesuaikan saja dengan SK penugasan yang kita dapatkan per tahun, terus klik tanda + , jika berhasil akan tampil pada daftar penugasan. Daftar penugasan bisa diisi lebih dari 1 penugasan, terus klik tombol selanjutnya

7. Selanjutnya akan tampil menu PKB, pada menu ini terdapat 3 unsur yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Pada unsur Pengembangan Diri terdapat 2 Sub Unsur yaitu Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif. Pada unsur Publikasi Ilmiah terdapat 11 Sub Unsur jenisnya bisa kita klik pada menu Sub unsur. Pada unsur Karya Inovatif terdapat 5 Sub Unsur jenisnya bisa kita klik pada menu Sub unsur. Untuk kategori pada masing-masing sub unsur bisa kita pilih dan klik. Kita hanya mengetikan Judul/Keterangan dan Tahun, terus klik tombol selanjutnya

8. Selanjutnya akan tampil menu Penunjang, pada menu ini terdapat 3 sub unsur yaitu Memperoleh Gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang di ampunya, Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa. Untuk kategori pada masing-masing sub unsur bisa kita pilih dan klik. Kita hanya mengetikan Judul/Keterangan dan Tahun, terus klik tombol selanjutnya.

9. Selanjutnya akan tampil menu Konfirmasi, pada menu ini akan tampil Penetapan Angka Kredit hasil dari data-data yang kita inputkan pada menu-menu sebelumnya beserta perkitraan angka kredit yang kita peroleh. Dalam mengisi masing-masing menu pastikan pengisiannya benar sesuai dengan perhitungan angka kredit. Selanjutnya klik tombol simpan.

10. Hasil pembuatan DUPAK baru akan tampil di daftar DUPAK dengan status Cabang Dinas, status tersebut menunggu verifikasi dari pihak Kantor Cabang Dinas, apakah Usulan DUPAK baru kita diterima atau tidak

11. Setelah diverifikasi oleh Kantor Cabang Dinas, Usulan DUPAK baru tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai DUPAK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Seperti yang tertera pada halaman Beranda aplikasi OPAK

12. Setelah dinilai oleh Tim Penilai DUPAK hasilnya apakah diterima atau tidak diterima akan berdasarkan nilai capaian angka kredit kita peroleh dan syarat lain yang terpenuhi. Jika angka kreditnya memenuhi dan syarat-syaratnya memenuhi, maka Usulan DUPAK akan diterima, jika tidak Usulan DUPAK akan ditolak. Berikut tampilan jika Usulan DUPAK diterima.

13. Kita bisa mengetahui Unsur dan Sub Unsur apa saja yang diterima atau ditolak, dengan cara klik gambar
, di sebelah kanan dari Dupak yang kita usulkan. Setelah diklik akan membuka halaman baru yang menampilkan detail Unsur dan Sub Unsur yang diterima atau ditolak, pada bagian yang ditolak kita bisa mengetahui detail kenapa ditolak dengan cara mengklik tombol Ditolak yang berwarna merah.


Demikian Cara menggunakan aplikasi OPAK, apabila ada update dari aplikasi, tutorial ini akan diupdate juga. Yang selanjutnya silahkan pahami tentang Perhitungan Angka Kredit.
Perhitungan Angka Kredit
Jika seorang Guru sudah memahami aplikasi ini, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengisi mengenai unsur dan sub unsur baik utama maupun penunjang yang dibutuhkan sebagai persyaratan yang harus di penuhi ketika akan mengajukan kenaikan pangkat dan golongan.
Selanjutnya guru harus mempersiapkan semua dokumen atau bukti fisik yang diajukan sesuai data yang diinput. Kalau dicermati proses ini merupakan latihan evaluasi diri (EVADIR) bagi guru. Guru dipersilahkan untuk melakukan penilaian terhadap diri sendiri Self Assesment. Guru harus berani jujur mengisi aplikasi ini, karena tidak hanya sekedar mengisi tetapi harus menunjukan bukti fisik mengenai yang sudah diinput.

Sebagai contoh jika seorang Guru memiliki pangkat Golongan terakhir III/c dengan angka kredit minimal 200. Maka untuk mengajukan ke Gol III/d angka kredit yang harus dicapai minimal 300, maka membutuhkan angka kredit untuk kenaikan sebanyak 100 .
Angka ini harus dipenuhi dari unsur utama 90% ( 81 point dari kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan, dan 12 dari angka kredit PKB atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), sisanya 10% dari Unsur Penunjang.
Unsur Utama terdiri dari 3 sub Unsur yaitu :
- Pendidikan (1.Mengikuti pendidikan dan memperoleh Gelar, 2. Mengikuti Pelatihan)
- Pembelajaran dan Tugas bimbingan tertentu,
- Pengembangan Keprofesian berkelanjutan ( Terdiri dari Pengembangan diri ( PD), Publikasi Ilmiah (PIKI) dan melaksanakan karya inovatif(KI).
AKK (Angka Kredit Kumulatif) yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat Guru tersebut adalah 100 point, sehingga harus menginput Angka Kredit yang dibutuhkan serta mengumpulkan bukti fisiknya.
Frequently Asked Questions (FAQ) aplikasi OPAK
Apa username dan password untuk masuk kedalam aplikasi OPAK?
Username yang digunakan adalah NIP. Password secara default menggunakan ‘11223344’. Jika terjadi kesalahan dapat menghubungi bidang GTK Provinsi Jawa Barat.
Apakah semua guru bisa masuk kedalam aplikasi OPAK?
Hanya guru yang terdaftar sebagai guru Jawa Barat dan data dirinya telah di-inputkan kedalam aplikasi yang dapat masuk kedalam aplikasi OPAK yang didapat dari DAPODIK.
Golongan apa saja yang harus mengusulkan melalui aplikasi OPAK?
Hanya guru dengan golongan III/a, III/b, III/c, III/d dan IV/a saja yang wajib mengusulkan melalui OPAK
Saya tidak bisa masuk ke dalam aplikasi karena lupa password.
Bisa menghubungi Cabang Dinas terkait atau bidang GTK Provinis Jawa Barat
Bagaimana cara mengganti password?
Password dapat diubah pada bagian atas halaman ketika sudah masuk kedalam aplikasi OPAK lalu tekan nama anda pilih pengaturan.
Terjadi kesalahan data diri didalam aplikasi.
Data diri dapat diubah pada bagian atas halaman ketika sudah masuk kedalam aplikasi OPAK lalu tekan nama anda pilih profil.
Nilai PAK Terakhir pada bagian pendidikan tidak sesuai dengan yang tertera pada aplikasi.
PAK terakhir belum dilakukan penyesuaian. Bisa menghubungi Cabang Dinas terkait atau bidang GTK Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penyesuaian PAK.
NIlai PAK Terakhir jumlahnya tidak sesuai ketika selesai di-inputkan pada aplikasi dnegan berkas PAK Terakhir
Penggunaan tanda ‘,’ (koma) pada aplikasi menggunakan ‘.’ (titik). Lalu cek kembali jumlahnya sesuai atau tidak dan hitung secara manual. Jika tetap terjadi kesalahan bisa menghubungi bidang GTK Provinsi Jawa Barat
Referensi :
- https://opak.disdik.jabarprov.go.id/
- https://medinasitialmunawarohmpd.gurusiana.id/article/2019/1/saatnya-guru-tahu-opak-0?bima_access_status=not-logged
izin bertanya, apakah OPAK diisi setiap tahun atau ketika naik pangkat saja? kalau pas naik pangkat berarti banyak DUPAK yang harus diinput? misalnya saya kenaikan pangkat terakhir april 2019, sedangkan rencana naik pangkat april 2022, nah utk mengisi opak apakah pada tahun 2022 saja atau mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022, mohon penjelasanya
Hanya diisi pada saat mau kenaikan pangkat saja, yang tiap tahun itu Penilaian Kinerja Guru dan SKP